TRENDFAKATA.COM – Anggota Komisi III DPR RI, Rikwanto, menilai kasus hukum yang menjerat Nabilah O’Brien merupakan perkara yang tidak lazim dan berpotensi merusak logika masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan. Ia menegaskan, apabila korban yang memviralkan aksi kejahatan justru dipidana, hal tersebut dapat menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat untuk melaporkan tindak pidana.
Pernyataan itu disampaikan Rikwanto dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Nabilah O’Brien dan tim kuasa hukumnya di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (9/3/2026).
Rikwanto menegaskan bahwa perkara tersebut sebaiknya dihentikan agar tidak menimbulkan preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. Menurutnya, masyarakat harus didorong untuk berani melaporkan kejahatan, bukan justru dihadapkan pada risiko pidana.
“Saya sangat setuju perkara ini dihentikan agar masyarakat tidak takut melaporkan kejahatan. Lucu jadinya jika maling berdalih belum ada putusan pengadilan lalu melaporkan balik korbannya karena menyebarkan rekaman kejadian. Ini preseden buruk bagi perkembangan hukum,” ujar Rikwanto.
Politisi Fraksi Partai Golkar tersebut juga menyoroti praktik pemasangan kamera pengawas atau Closed-Circuit Television (CCTV) oleh masyarakat maupun petugas keamanan lingkungan. Menurutnya, rekaman kamera pengawas saat ini menjadi salah satu bukti penting dalam mengungkap tindak pidana di era digital.
Ia menjelaskan bahwa dalam banyak kasus, rekaman video sering kali disebarluaskan kepada masyarakat untuk membantu mengidentifikasi pelaku kejahatan. Langkah tersebut, kata dia, merupakan bentuk partisipasi publik dalam menjaga keamanan bersama.
“Logika umumnya adalah aparat setempat atau masyarakat segera menyebarkan informasi tentang adanya pencurian, termasuk rekaman kejadian, agar pelaku dapat segera dikenali dan ditangkap,” kata Rikwanto.
Menurut dia, perkembangan teknologi membuat proses dokumentasi peristiwa menjadi lebih mudah. Hampir setiap orang saat ini memiliki perangkat yang mampu merekam kejadian di sekitarnya, sehingga dokumentasi visual sering kali menjadi bukti kuat dalam proses penegakan hukum.
“Di dunia digital sekarang ini, setiap orang bisa merekam dirinya sendiri maupun lingkungannya. Karena itu, dalam konteks kepentingan umum, penerapan asas praduga tak bersalah tidak bisa dipahami secara absolut,” ujarnya.
Rikwanto menambahkan, asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) pada dasarnya bertujuan melindungi hak seseorang dalam proses hukum. Namun, menurutnya, prinsip tersebut tidak seharusnya dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk menyerang balik korban yang berupaya mengungkap suatu peristiwa.
Ia juga menegaskan dukungan Fraksi Partai Golkar terhadap penyelesaian perkara tersebut secara bijak dan adil agar memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Dari Partai Golkar, kami sangat setuju agar persoalan ini diselesaikan secara baik. Penegakan hukum harus sejalan dengan kepentingan umum agar masyarakat tidak ragu melaporkan kejahatan di sekitarnya,” kata Rikwanto.
Kasus yang menimpa Nabilah O’Brien menjadi perhatian publik karena dinilai menyentuh batas antara perlindungan hukum bagi individu dan hak masyarakat untuk menyebarkan informasi terkait tindak kejahatan. Sejumlah pihak menilai, kejelasan penanganan kasus ini penting agar tidak menimbulkan kekhawatiran masyarakat dalam berpartisipasi menjaga keamanan lingkungan.(tfc/**)
